Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong menyatakan terdapat enam isu kerawanan Pemilu 2024 yang harus diantisipasi oleh Polri sebagai penegak hukum.
Pertama, jumlah partai politik peserta pemilu. Kedua, pelaksanaan pemilu di provinsi baru.
Ketiga, netralitas penyelenggaraan pemilu dan tahapan pemilu. Keempat, polarisasi masyarakat dan dukungan partai politik.
Baca Juga: Polri Diharapkan Menjadi Punggawa Memerangi Hoaks dan Kerawanan Pemilu 2024
Kelima, penggunaan media sosial untuk konsistensi. Terakhir, pemenuhan hak pemilih dan dipilih perempuan.
“Untuk mencegahnya, membutuhkan kolaborasi pemerintah, penyelenggara pemilu, elite politik, partai politik, masyarakat sipil, media arus utama, platform digital, dan seluruh masyarakat,” jelasnya dalam Forum Tematik Bakohumas yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, Selasa (27/6/23).
Ditegaskannya, apabila Polri dan seluruh stakeholder terkait berhasil mencegah disinformasi politik di media sosial, makan menjadi pangkal stagnasi dan regresi demokrasi. Bahkan, demokrasi akan meningkat karena kesuksesan pemilu telah digapai.
(ay/hn/um)