Tribratanews.polri.go.id - Bali. Dewan Pers memaparkan sejumlah tantangan pers menghadapi Pemilu 2024. Setidaknya ada tujuh hal yang menjadi perhatian Dewan Pers.
Pertama adalah konglomerasi media dan keterlibatan pemilik media dalam aktivitas politik. "Kedua, adanya penggeseran fungsi pers di ruang publik dari kemerdekaan atas informasi menjadi penguasaan terhadap pasar media. Yang ketiga, pers yang partisipan, menempatkan sebagai bagian dalam persaingan kelompok politik," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam acara Raker Divisi Humas Mabes Polri di Bali, Kamis (2/3/23).
Baca Juga : KPI: Ada 4 Tahapan Pemilu Perlu Diwaspadai
Tantangan selanjutnya adalah pers yang menghasilkan pemberitaan yang mengandung pendekatan konflik. Lalu, peningkatan sikap dan tindakan intoleran, ingkar terhadap keberagaman; kehadiran narasi-narasi yang mempertanyakan kapasitas perempuan dalam kontestasi politik; dan pers saat ini yang masih belum pulih dari keterbelahan di pemilu sebelumnya.
Dewan Pers menyontohkan, berdasarkan temuan pelanggaran yang ada seperti wartawan yang menulis berita tidak independen lantaran diduga memiliki ikatan persaudaraan dengan kandidat, memuat iklan kampanye di luar jadwal yang ditentukan, menginterpretasikan wawancara yang merugikan narasumber, dan tidak memberitakan secara seimbang.
"Pelanggaran tersebut membuat pers turut andil membuat demokrasi menjadi tidak berkualitas. Seharusnya pers memelihara dinamika politik yang berkeadaban dan menjaga pola hubungan antarmasyarakat," jelas Ninik.
Untuk itu, menurut Ninik, perlu dukungan multistakeholders terhadap profesionalisme pers, seperti kesetaraan akses informasi, penyediaan sarana yang efektif bagi wartawan untuk dapat menerapkan kode etik jurnalistik secara konsisten, penguatan kapasitas pers terkait perspektif kebhinekaan, demokrasi, dan kesetaraan, serta pendataan Dewan Pers sebagai acuan media yang terverifikasi.
(as/hn/um/ndt)