Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Kesadaran hukum warga Kabupaten Kupang kembali terbukti, sejumlah warga dari Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, dan Kecamatan Takari secara sukarela menyerahkan dua pucuk senjata api rakitan serta lebih dari 200 liter minuman keras tradisional jenis sopi kepada aparat kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Pekat Turangga 2025 yang digelar pada Senin, (26/4/25),
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., dengan koordinasi lapangan oleh Kasatgas Gakkum AKP Yeni Setiono, S.H., yang bertanggung jawab atas jalannya penegakan hukum selama kegiatan.
“Kami mengapresiasi langkah masyarakat yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan barang berbahaya ini. Ini adalah bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ungkap AKBP Rudy Junus Jacob Ledo.
AKBP Rudy Junus Jacob Ledo juga menjelaskan Barang bukti yang diserahkan terdiri dari dua pucuk senjata rakitan—masing-masing laras panjang dan pendek—serta lebih dari 200 liter sopi. Semua barang berbahaya tersebut diterima langsung oleh tim dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kupang menambahkan bahwa Operasi Pekat Turangga 2025 akan terus digelar di wilayah-wilayah rawan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyimpan atau menggunakan barang-barang ilegal yang dapat mengancam keselamatan umum.
Operasi Pekat Turangga 2025 merupakan upaya Polres Kupang dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti miras, perjudian, premanisme, dan kepemilikan senjata api ilegal. Dukungan masyarakat menjadi kunci sukses dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Kupang.
Dengan kesadaran masyarakat yang terus tumbuh, harapan akan lingkungan yang damai dan tertib di Kabupaten Kupang semakin nyata.
(pt/hn/rs)