Dalam Sepekan, Polda Sumsel Mengamankan 42 Tersangka kasus Narkoba

1 November 2021 - 17:23 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Palembang. Dalam sepekan terakhir di bulan Oktober 2021, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengamankan 42 tersangka yang terlibat dalam kasus Narkoba.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H., melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M., mengatakan, bahwa sepekan terkahir atau Minggu keempat di bulan Oktober 2021 anggota terus melakukan pengungkapan kasus narkoba demi untuk menekan peredaran gelapnya di Sumsel.

“Anggota kita berhasil menangkap 42 tersangka dengan 35 kasus yang berhasil diungkap, dari hasil penangkapan itu didapatkan beberapa bandar dan pemakai,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M., Senin (1/11/21).

Dirinya menjelaskan, bahwa berbagai upaya terus dilakukan untuk penyebaran narkoba di wilayah Sumsel.

“Kita terus melakukan berbagai cara pemberantasan agar masyarakat khususnya generasi muda tidak tersentuh oleh narkoba,” katanya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari 42 tersangka terdiri dari sabu sebanyak 216,66 gram, ganja sebanyak 68 batang, dan ekstasi sebanyak 26 butir yang berhasil disita dari para tersangka tersebut.

“Dari ungkap kasus yang berhasil diungkap tersebut, maka anggota kita mampu menyelamatkan setidaknya 2.382 anak bangsa dari jeratan barang haram yang akan dijual para pelaku tersebut,” pungkasnya.

Share this post

Sign in to leave a comment