Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Polda Jawa Tengah (Jateng) mulai melakukan uji coba tilang menggunakan pesawat tanpa awak atau drone setelah sebelumnya menggunakan CCTV dan mobile dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ).
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes. Pol. Agus Suryo Nugroho menyampaikan, uji coba yang dimulai pada, Senin (10/10) termasuk dalam rangka persiapan riset untuk diterapkan secara nasional.
"Lagi riset dan uji coba di Jawa Tengah yang pertama," jelas Dirlantas Polda Jateng dalan keterangannya, Senin (10/10/2022).
Dirlantas Polda Jateng tidak menyebutkan apa spesifikasi dari drone yang digunakan. Namun drone ini telah dilengkapi lampu strobo yang dapat dinyalakan menyerupai kendaraan patroli polisi.
Dirlantas Polda Jateng menyampaikan, Asosiasi Pilot Drone Indonesia sebelumnya telah melatih para petugas kepolisian agar mampu menerbangkan drone untuk kebutuhan ETLE.
Dirlantas Polda Jateng menjelaskan, penggunaan drone sebagai salah satu upaya penyempurnaan dari sistem ETLE, yang sejauh ini hanya menggunakan CCTV dan mobile melalui ponsel yang dipegang petugas polisi di lapangan. "Ini sebagai upaya penyempurnaan penegakan hukum digital," ungkap Dirlantas Polda Jateng.
Dirlantas Polda Jateng menambahkan, secara garis besar cara kerja drone ETLE ini tidak akan berbeda. Kamera akan memantau lalu lintas dan memberikan tangkapan layar jika ada pengguna kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dari sana kepolisian akan mempunyai bukti pelanggaran saat melakukan tilang kepada pengguna kendaraan di jalan raya.
(fz/hn/um)