Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktur Regident Korps Lalu Lintas (Dirregident Korlantas) Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus menjelaskan perbedaan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Perbedaan pertama adalah kapasitas kecepatan motor.
"SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc," jelasnya, Senin,m (27/5/24).
Perbedaan kedua, ujar Dirregident, adalah persyaratan. Untuk pengendara yang mau memiliki SIM C1 wajib punya SIM C yang berlaku minimal satu tahun.
Lalu, trek uji kendaraan SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter.
"Untuk di C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter (dari SIM C). Jadi (panjang trek) 2,4-2,5 meter. Jadi teorinya sama, ujian prakteknya dipersiapkan semuanya," ungkapnya.
(ay/hn/nm)