Menteri Nadiem Batalkan Kenaikan UKT

27 May 2024 - 20:30 WIB
Dok. Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengumumkan pemerintah membatalkan kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun ini.

Hal itu diputuskan setelah Menteri Nadiem menindaklanjuti masukan masyarakat dan berkoordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

"Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan me-reevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," ujar Menteri Nadiem melalui siaran pers, Senin (27/5/24).

"Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," lanjut Menteri Nadiem.

Baca Juga: BNPB Andalkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Mitigasi Banjir di Sumbar

Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak 2019. Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Sebelumnya, kenaikan biaya UKT memicu polemik di berbagai perguruan tinggi negeri. Bahkan, mahasiswa di sejumlah kampus menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan UKT.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment