Capai 5,32 Persen, Kemenko PMK Soroti Tingginya Jumlah Pengangguran di Indonesia

1 May 2024 - 08:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyoroti tingginya angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 5,32 persen atau 7,86 juta orang per Agustus 2023 dari total 147,71 juta angkatan kerja.

"Tentu angka ini menjadi penting untuk kita semua, meskipun trennya menurun. Karena kalau kita lihat TPT negara maju hampir semuanya di bawah 4 persen," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, Selasa (30/4/24).

Deputi Warsito mengungkapkan angka TPT di beberapa negara maju seperti di Amerika Serikat dengan 3,9 persen, Jerman di 3,2 persen, dan Singapura yang berada di bawah 2 persen.

Baca Juga: Indonesia Dorong Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum ke-10

"Ini menjadi catatan penting, bagaimana kita memberi respons terhadap Tingkat Pengangguran Terbuka kita, mau tidak mau harus kita beri solusi," ujar Deputi Warsito.

Ia juga menekankan terkait substansi dari angka TPT yang dimiliki Indonesia. Menurutnya, angka pengangguran yang dimiliki Indonesia memiliki substansi yang berbeda dengan yang dimiliki oleh sejumlah negara maju tersebut.

Ia menilai tingginya TPT di Indonesia umumnya diakibatkan oleh adanya masyarakat yang belum bekerja, sedang kuliah/sekolah dan mencari kerja, baru lulus kuliah/sekolah dan baru mau mencari kerja, serta orang yang baru berhenti kerja, dan sedang ingin mencari pekerjaan baru.

Sementara di negara maju, sambungnya, angka TPT dipengaruhi dengan dinamika perkembangan industri dan bisnis, yang memerlukan skilling, reskilling, dan upskilling yang baru, sebagai tanda dari ekonomi yang berkembang.

Untuk itu, pemerintah tengah berupaya dalam menyiapkan strategi pendidikan vokasi yang dinamis dan sesuai dengan kebutuhan.

"Pemerintah Indonesia menyikapi berbagai isu dan tantangan tersebut pemerintah mengeluarkan regulasi Perpres 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Latihan Vokasi," tambah Deputi Warsito.

Lebih lanjut, ia mengajak kepada generasi muda untuk bersikap aktif, evolusif, serta tidak kaku guna meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi tantangan kerja di masa depan, demi menurunkan angka pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment