Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai fasilitas sertifikasi halal dapat mendorong daya saing produk-produk usaha mikro dan kecil (UMK) untuk naik kelas dan bersaing di pasar global.
“Indonesia tidak boleh hanya menjadi konsumen, tetapi juga harus menjadi produsen dalam industri halal, salah satu upayanya dengan mendongkrak produk UMK,” ujar Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Selamet Burhanudin, Rabu (6/8/2025).
Deputi Mamat menegaskan saat ini halal telah menjadi standar global yang merepresentasikan kualitas produk.
Bahkan, ia menilai banyak negara berlomba-lomba mengembangkan industri halal mereka dan meraup keuntungan besar dari potensi pasar halal dunia yang terus berkembang.
Untuk itu, Deputi Mamat mengajak seluruh pihak untuk turut berperan aktif dalam mendukung program sertifikasi halal, termasuk kepada pelaku UMK yang diwujudkan melalui fasilitasi sertifikasi halal.
“Kita terus mengupayakan edukasi dan kemudahan bagi pelaku usaha khususnya UMK dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Salah satunya melalui pendampingan UMK dalam bersertifikat halal melalui fasilitasi baik pembinaan maupun pembiayaan sertifikasi halal,” ujar Deputi Mamat.
Di sisi lain, BPJPH menyoroti masih banyaknya pelaku UMK yang belum bersertifikat halal di Indonesia. Di Bali, misalnya, dari total 448.434 UMKM yang tercatat di provinsi tersebut, baru sekitar 34.541 produk yang telah bersertifikat halal.
Dari jumlah tersebut, skala mikro sebanyak 25.788, kecil sebanyak 3.459, menengah 2.351, serta besar sebanyak 2.943 unit.
(ndt/hn/rs)