BP2MI Meminta Bea Cukai Beri Diskresi Barang PMI Yang Masih Tertahan

7 July 2024 - 12:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Semarang. BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), meminta Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan diskresi terhadap ribuan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih tertahan, akibat pemberlakuan Permendag Nomor: 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan, masih ada sekitar tujuh ribu koli barang kiriman yang tertahan di berbagai gudang perusahaan jasa titipan di Ibu Kota Jawa Tengah ini. "Harus ada diskresi, tidak mungkin menunggu sampai tertahan satu tahun," jelasnya, dilansir dari laman Antaranews, Sabtu, (6/7/24).

Dalam kesempatannya ia mengungkapkan bahwa BP2MI akan bersurat kepada Bea Cukai untuk memberikan diskresi terhadap tujuh ribu barang kiriman tersebut, agar diyakini sebagai milik PMI non-prosedural.

Selain itu, ia juga mendesak perusahaan jasa titipan untuk mempercepat pengeluaran barang milik PMI yang sudah berbulan-bulan tertahan itu.

"Butuh kejujuran dan keterbukaan perusahaan jasa titipan. Kalau mereka lalai, jangan buang badan ke Bea Cukai," jelasnya.

Selanjutnya ia juga meminta pemerintah tegas kepada perusahaan jasa titipan yang lalai atau mendiskriminasi barang kiriman PMI tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Tanjung Emas, Riefki Kurniawan, mengatakan, tujuh ribu barang kiriman yang masih tertahan tersebut tidak bisa dikeluarkan akibat penerapan permendag yang lama.

Meski demikian, menurut dia, barang kiriman PMI tersebut tetap bisa dikeluarkan, namun dengan aturan sebagai barang kiriman biasa.

Ia menjelaskan bahwa sebagai barang kiriman biasa, terdapat mekanisme tentang pungutan bea masuk serta larang terhadap barang-barang tertentu. "Secara subjek tidak masuk kalau pakai aturan yang sekarang," tutupnya.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment