Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI meminta dukungan dari semua pihak untuk pembaruan Peraturan Presiden (Perpres) tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme (RAN PE) 2025-2029.
"BNPT memohon dukungan semua pihak, sehingga proses pembaruan Perpres RAN PE 2025-2029 dapat berjalan dengan lancar," ujar Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono, Jumat (22/3/24).
Sekretaris Bangbang menjelaskan dukungan tersebut sangat berarti bagi upaya untuk memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan hak atas rasa aman kepada masyarakat Indonesia dari ancaman ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Sampai dengan 2023, kementerian/lembaga anggota RAN PE telah melaksanakan 122 aksi dari 135 aksi. Sementara itu, 83 program aksi dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) pun telah diimplementasikan dengan total penerima manfaat program mencapai 5.115 orang.
Baca Juga: Polda Kepri Berhasil Mengungkap Kasus TPPO Ilegal di Batam
Sejauh ini, Sekretaris Bangbang menilai implementasi RAN PE juga telah berhasil mendukung lahirnya kebijakan terkait penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di level daerah.
"Pada tingkat daerah sejauh ini terdapat delapan provinsi dan tujuh kabupaten/kota telah menetapkan kebijakan tingkat daerah dalam bentuk rencana aksi daerah penanggulangan ekstremisme atau RAD PE," tegas Sekretaris Bangbang.
BNPT RI mencanangkan tujuh program prioritas pada 2024 untuk membangun daya tahan masyarakat dan kesadaran publik terhadap ideologi kekerasan radikal terorisme. Empat program prioritas, di antaranya program pemberdayaan perempuan, anak dan remaja; pembentukan desa siap siaga; pembentukan sekolah damai; dan pembentukan kampus kebangsaan.
Berbagai program tersebut didedikasikan untuk membangun ketahanan publik, utamanya di kalangan perempuan, anak dan remaja, sehingga kelompok ini memiliki daya cegah, tangkal, dan lawan terhadap ideologi kekerasan radikalisme terorisme.
Kemudian tiga program prioritas lainnya, yaitu asesmen pegawai dengan tugas risiko tinggi; penanganan asosiasi WNI yang terafiliasi Foreign Terrorist Fighter (FTF); reintegrasi dan reedukasi mitra deradikalisasi serta keluarga di luar lapas.
Ketiga program prioritas tersebut merupakan implementasi dari Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE Tahun 2020–2024.
(ndt/pr/nm)