Tribratanews.polri.go.id. – Denpasar. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 44 kilogram. Barang terlarang itu dikemas dalam karung pakaian bekas yang tersembunyi di antara tumpukan kayu.
Ganja tersebut dikirim dari Medan menggunakan mobil boks nopol B 9727 KXT. Mobil tersebut telah dibuntuti sejak dari Jalan Tol Merak menuju Jakarta. Ketika tiba di Terminal Mengwi, pada Senin (14/6/2021) dini hari, mobil boks tersebut digeledah oleh petugas BNNP Bali.
BNNP Bali juga menurunkan satu anjing pelacak dalam menggeledah mobil tersebut. Hasilnya ditemukan 12 karung pakaian bekas yang lima karung di antaranya berisi 22 paket ganja kering masing-masing seberat dua kilogram yang dikemas rapi menggunakan plastik dan ditutupi pakaian bekas.
Sopir inisial M (30) dipertemukan oleh WG, pria yang menyuruh mengirim ganja itu dari Medan ke Bali. WG yang terlebih dahulu ditangkap bersama istrinya di Banyuwangi, Jawa Timur mengakui ganja itu memang miliknya.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Drs. Gede Sugianyar, S.H., M.Si., mengatakan, ganja itu memang dikirim WG dari Medan ke Bali. WG merupakan pemasok ganja terbesar di Bali.
"Ini pengembangan dari penangkapan bandar narkoba yang menjadi DPO BNNP Bali yakni sepasang suami-istri yang memang pemasok besar ganja ke Bali," terang Kepala BNNP Bali.
Menurut Kepala BNNP Bali, pengiriman ganja dalam skala besar ke Bali ini juga melibatkan BNN pusat yang membuntuti mobil boks tersebut dari Jakarta hingga Bali.