BNN: Narkotika Jenis Baru NPS Jadi Perhatian Khusus

9 October 2024 - 13:31 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang kini sedang marak, menjadi perhatian khusus BNN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Agus Irianto menyebutkan hingga 2024, perkembangan NPS di dunia mencapai sebanyak 1.247 jenis, sedangkan di Indonesia terdapat 167 jenis NPS yang sudah terindikasi beredar.

"Hal ini membuat BNN selalu berusaha untuk membangun kesadaran kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda terhadap permasalahan dan penyalahgunaan narkotika," ujar Deputi Agus, Rabu (9/10/24).

Maka dari itu sebagai upaya mewujudkan generasi muda yang bersih dari narkotika, BNN bekerjasama dengan ID Next Leader melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Ruang lingkup penandatanganan PKS tersebut meliputi beberapa hal, di antaranya pertukaran data dan/atau informasi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta pembinaan kepada generasi muda pada lingkup kegiatan yang diselenggarakan ID Next Leader dalam upaya P4GN baik di dalam maupun luar negeri.

Kemudian, meliputi pula pemberdayaan melalui peran serta ID Next Leader dalam upaya P4GN dan bidang-bidang lain yang disepakati Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN bersama ID Next Leader.

Deputi Agus mengatakan kejahatan narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang mempunyai dampak negatif bagi kehidupan manusia, khususnya generasi muda dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, upaya P4GN merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas pada 2045.

Adapun BNN telah melakukan pengukuran angka prevalensi penyalahgunaan narkotika pada 2023. Dari hasil survei tersebut, diperoleh angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,73 persen atau setara dengan 3,33 juta orang.

Ia menambahkan, dari survei yang sama, kelompok umur yang cenderung menjadi penyalahguna narkotika merupakan kelompok usia produktif pada rentang 15-49 tahun.

"Kelompok umur inilah yang berpotensi menghambat tercapainya Indonesia Emas pada tahun 2045 nanti," ujar Deputi Agus.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment