BNN Ajak Kementerian/Lembaga Awasi Lembaga Rehabilitasi

6 December 2024 - 20:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Sekretaris Utama (Sestama) Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol. Tantan Sulistyana mengajak kementerian/lembaga, untuk bersama-sama mengawasi pelayanan lembaga rehabilitasi bagi penyalahguna atau pecandu narkoba di Indonesia.

Ia menjelaskan, lembaga rehabilitasi tidak hanya dimiliki BNN, tetapi juga ada yang di bawahi oleh kementerian/lembaga seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Sosial (Kemensos), sehingga pengawasan harus dilakukan bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Ada yang milik Kemensos dan Kemenkes selaku yang punya kewenangan untuk memberikan izin operasional, kami juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan secara standar, jadi ini yang harus bersinergi dan dikomunikasikan," ujar Sestama BNN RI, dikutip dari Antara, Jumat (6/12/24).

Lebih lanjut dia menjelaskan, ke depan harus ada kegiatan bersama dalam rangka pengawasan, pembinaan, termasuk penertiban secara bersama-sama.

Hal itu penting, guna mencegah oknum-oknum yang ingin memanfaatkan lembaga rehabilitasi sebagai tempat untuk meraup untung sebesar-besarnya, tanpa memikirkan standar pelayanan atau berorientasi kepada kesembuhan pasien.

"Jadi untuk menutup ruang atau celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan ini, hanya untuk kepentingan finansial atau keuntungan saja, makanya harus diantisipasi," ujar Sestama BNN RI.

Ia menyatakan BNN telah memulai upaya untuk bersinergi dan menciptakan kesempatan untuk melakukan kegiatan bersama.

Salah satunya dengan aktif membuat dialog interaktif guna mendengarkan pandangan dari semua pemangku kepentingan (stakeholder) terkait penyelenggaraan lembaga rehabilitasi.

Menurut dia, dengan melakukan kegiatan seperti itu, maka akan mendapatkan solusi atau jalan terbaik untuk mengakselerasi kepentingan bersama dari seluruh stakeholder.

Berdasarkan data Risk Impack Analysis Penerapan SNI wajib dan BNN, saat ini ada 2.210 lembaga rehabilitasi yang ada di Indonesia dan sebanyak 30 persen di antaranya merupakan mitra BNN.

Sedangkan sisanya, di antaranya sebanyak 249 milik BNN, 905 dari Kemenkes, 189 oleh IPWL Kemensos, dan milik lembaga atau institusi lain yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment