Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pusat setingkat kementerian atau badan tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Walaupun begitu, dia menolak bahwa hal tersebut disebut sebagai paksaan, melainkan merupakan sebuah kewajiban. Sebab, menurutnya, para ASN tersebut sudah membuat pernyataan dan perjanjian tentang kesiapan untuk ditugaskan di mana saja.
Baca Juga: Perpustakaan Terapung Polda Sulbar Menarik Minat Baca Anak-Anak
"Kita tidak mungkin memaksa seseorang pindah. Juga tidak boleh terus mereka memilih tidak mau pindah, nggak boleh," ujar Plt. Kepala Haryomo, Selasa (19/3/24).
Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya perpindahan instansi pusat ke IKN adalah perpindahan kantor beserta kelembagaannya, sehingga para ASN itu ikut pindah ke tempat kantornya berada.
Adapun pemindahan ASN ke IKN itu menempuh proses dan berdasarkan kebutuhan. Sepanjang dibutuhkan dan disiapkan untuk bekerja di IKN maka ASN bakal terus bekerja di IKN.
"Kita tetap pada prinsipnya adalah SDM-nya, kelembagaannya, dan kantornya juga akan pindah, dan itu menyatu menjadi satu," tutur Plt. Kepala Haryomo.
(ndt/hn/nm)