BGN Tambah Sasaran Penerima Manfaat MBG untuk Usia 6 hingga 59 Bulan

13 February 2026 - 13:30 WIB
antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Gizi Nasional (BGN) menambah sasaran penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk usia 6-59 bulan sesuai petunjuk teknis Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Sekretaris Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Ermia Sofiyessi mengemukakan penambahan batasan usia kelompok anak balita tersebut sudah berlaku pada 2026.

"Batasan usia kelompok anak balita juga sudah ditambah. Kalau mengikuti Perpres 115 Tahun 2025 di juknis (petunjuk teknis) tahun 2026, anak 6-59 bulan itu menerima. Ini menjadi tantangan karena itu usia yang cukup kritis bagi anak-anak untuk menerima makanan," terang Sekretaris Deputi, Ermia, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan pedoman distribusi makanan dan edukasi gizi program MBG untuk sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) juga sudah dikeluarkan sejak Mei 2025 dan sudah dilaksanakan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Titik kritis pemberian MBG bagi kelompok 3B itu di 1.000 hari pertama kehidupan (usia 0-2 tahun), situasi yang krusial untuk menciptakan anak yang cerdas, sehat, dan kuat sehingga bisa mendulang Indonesia Emas 2045," jelas Sekretaris Deputi, Ermia.

Hingga Kamis (12/2), capaian jumlah penerima manfaat kelompok B3, untuk usia PAUD 1,8 juta anak, balita non-PAUD 4,6 juta, ibu hamil 727 ribu, dan ibu menyusui 1,5 juta.

"Kita terus menambah penerima manfaat sejalan dengan penambahan SPPG yang ada," ujar Sekretaris Deputi, Ermia. Ia juga menegaskan seluruh kepala SPPG harus aktif mendata ibu hamil, menyusui, dan balita berkoordinasi dengan puskesmas, posyandu, dan kelurahan.

Setelah pendataan, SPPG bisa mulai menyiapkan MBG sesuai standar gizi seimbang dan porsi berdasarkan kelompok usia. Setiap hari, kelompok 3B menerima MBG dengan penjadwalan yang sudah disepakati dengan posyandu atau bisa membuat kesepakatan lain bersama para kader.

"Apakah kader perlu mengantar ke rumah atau diambil sendiri oleh ibu hamil atau ibu menyusui, bisa juga menyesuaikan dengan jadwal posyandu," kata Sekretaris Deputi, Ermia.

Untuk wilayah terpencil, BGN juga telah mendesain skema distribusi yang di beberapa SPPG sudah dilakukan. Selain mendistribusikan MBG, peran kader dalam hal ini juga penting untuk memberikan edukasi kepada penerima manfaat 3B.

"Ada penerima manfaat yang datang langsung ke SPPG atau melewati kader, atau ada di kegiatan tersebut dengan makan bersama. Di sinilah peran kader untuk memberikan edukasi gizi pada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita," ujar Sekretaris Deputi, Ermia.

(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment