Bertugas Mulai 19 Juli, Kemendag Sebut Satgas Impor Ilegal Berlaku Setahun

18 July 2024 - 11:00 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyebut satuan tugas (satgas) yang mengatasi barang impor ilegal, akan berlaku selama satu tahun.

"Berlaku umum satu tahun, nanti dievaluasi ditambah produknya diperpanjang lagi," ujar Dirjen Moga, Rabu (17/7/24). Ia menambahkan, nantinya akan ada evaluasi terhadap kinerja satgas, untuk dilanjutkan kembali atau diselesaikan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Penghargaan Order of Zayed dari Presiden MBZ


Satgas yang mengatasi barang impor ilegal diharapkan dapat bekerja mulai 19 Juli 2024. Menurut Dirjen Moga, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Pembentukan satgas dilakukan setelah Kementerian Perdagangan menemukan barang yang tidak terdata atau ilegal membanjiri pasar Indonesia.

Adapun komoditas yang mendapat perhatian khusus dari satgas ini yakni tekstil, keramik, alas kaki, pakaian jadi, kosmetik dan elektronik.

Sementara, lokasi yang disebut menjadi tempat masuknya barang-barang impor ilegal antara lain Banten, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Batam dan Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut, Dirjen Moga menyebut, satgas ini akan terdiri dari beberapa lembaga, di mana yang menjadi ketua pengarahnya adalah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Besok kami akan koordinasi dengan Bareskrim dan Bea Cukai dan lain-lain," ujar Dirjen Moga.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment