Beda Kasus Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi

31 January 2022 - 17:57 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Seminggu terakhir, pemberitaan di berbagai media, baik main stream maupun media televisi, diwarnai dengan pelaporan sejumlah ormas dan kelompok-kelompok yang mempermasalahan adanya dugaan ujaran kebencian dan bertendensi rasial yang dilakukan angora DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, dan mantan wartawan sekaligus penggiat media sosial, Edy Mulyadi.

Jika Arteria dilaporkan karena meminta Jaksa Agung memecat bawahannya, Kajati, yang menggunakan Bahasa Sunda di sebuah forum rapat resmi, maka Edy Mulyadi dilaporkan karena menyatakan bahwa calon Ibukota Negara Baru (IKN) yang berada di Pulau Kalimantan, adalah tempat buang jin buang anak yang dianggap cocok untuk Kuntilanak yang dia sebarkan di media sosial.

Fenomena di atas, nampaknya membuat redaksi media televisi mengambil sikap yang berbeda saat mengangkatnya menjadi sebuah pemberitaan. Beberapa televisi menganggap ini sebagai dua kasus yang berbeda, sehingga dalam pemberitaannya tidak mengaitkan kasus dan pemberitaan kasus Arteria Dahlan dengan kasus Edy Mulyadi.

Namun, sebagian besar pemberitaan media lainnya, justru selalu mengaitkan dua kasus ini sebagai kasus yang sama, sehingga juga selalu mengaitkan bagaimana penanganan polisi terhadap dua kasus ini, dengan memperbandingkannya.

Khusus pemberitaan media televisi untuk pilihan yang terakhir, disertai juga dengan pemberitaan yang menggugat ketidakadilan polisi dalam penanganan kedua kasus ini. Penanganan kasus Edy Mulyadi dianggap lebih keras dan cepat, bahkan sudah memanggil Edy Mulyadi sendiri untuk didengar kesaksiannya Jumat ini.

Kasus ini jelas berbeda, dalam kasus Arteria Dahlan, sebagai anggota DPR dia menyampaikan pendapatnya dalam Forum Resmi DPR di mana anggota MPR, DPR dan DPRD dalam menyampaikan pendapat dalam tugas atau di sidang-sidang resmi tidak dapat dipidana. Hal ini sesuai yang tertuang di dalam Undang-Undang MD3. Sehingga jika ada keberatan atas pernyataan ini, akan diselesaikan di Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Jadi walaupun berimbas sama yaitu adanya kegaduhan sosial, namun apa yang disampaikan Edy Mulyadi yang menyampaikannya menggunakan media sosial media memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, apa yang disampaikan Edy Mulyadi patut diduga melanggar UU ITE.

Share this post

Sign in to leave a comment