Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn JH Malonda mengaku tak mempersoalkan kedatangan sejumlah calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan Jakarta II (Jakarta Pusat, Selatan, dan Luar Negeri) ke tempat pemungutan suara ulang (PSU) di Putra World Trade Center (PWTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (10/3).
Adapun beberapa caleg di antaranya seperti caleg PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, selebriti sekaligus caleg PAN Uya Kuya dan caleg PPP Achmad Baidowi.
"Bagi Bawaslu, sebenarnya, tidak ada larangan bagi siapa saja untuk hadir di pemungutan suara," ujar Anggota Herwyn di Jakarta, Senin (11/3/24).
Baca Juga: Simak Tips Sehat Saat Sedang Berpuasa
Menurutnya, hal itu lumrah dilakukan asalkan para caleg tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang bisa mengarah kepada satu kampanye. Selain itu, tak ada arahan dari para caleg kepada pemilih agar memilih mereka.
"Nah ini yang lagi kita tunggu dari Kuala Lumpur," tutur Anggota Herwyn.
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Migrant CARE yang sedang melakukan pemantauan langsung di Kuala Lumpur menyebutkan ada beberapa anggota DPR RI petahana yang juga kini maju sebagai caleg hadir saat PSU Kuala Lumpur, di antaranya caleg PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dan caleg PPP Achmad Baidowi. Hadir pula selebritas Uya Kuya yang maju sebagai caleg PAN.
KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK.
Angka itu diperoleh dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.
Bawaslu pun merekomendasikan PSU untuk di Kuala Lumpur setelah menyatakan telah menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
(ndt/hn/nm)