Tribratanews.polri.go.id - Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyiapkan enam langkah dalam memitigasi pelanggaran politik uang pada Pemilu 2024. Terlebih, politik uang paling rawan terjadi saat masa kampanye, masa tenang, dan pungut hitung suara.
"Adapun langkah pencegahan politik uang yang dilakukan Bawaslu, pertama pendidikan sosialisasi dan pengawasan partisipatif. Kedua, melalui pengawasan kampanye," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Senin (23/10/23).
Ketiga, Ketua Bawaslu RI Bagja menegaskan, Bawaslu meredam politik uang melalui pelaporan dan pengaduan. Keempat penyelidikan dan penegakan hukum, kelima sanksi dan hukuman.
Baca Juga: Polwan Polres Jayapura Ajarkan Ibu-Anak Baca dan Tulis
"Langkah pencegahan keenam yakni berkolaborasi dengan seluruh stakeholder. Hal itu agar pencegahan dan penindakan politik uang dapat berjalan dengan baik," ucap Ketua Bawaslu RI Bagja.
Sejauh ini, Ketua Bawaslu RI Bagja mengungkapkan, Bawaslu terus berkoordinasi dengan KPU, Kejaksaan, hingga Kepolisian. Diharapkannya, sinergi itu dapat menuntaskan persoalan politik uang.
"Meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menindak praktik politik uang. Bawaslu menyusun IKP sebagai 'early warning' (pencegahan dini)," jelas Ketua Bawaslu RI Bagja.
(ndt/pr/nm)