Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI masih menemukan banyak pelanggaran pada Pilkada 2024 di beberapa daerah, terutama terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa.
"Peristiwa yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran yang tertuang pada Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada," ujar Anggota Bawaslu RI Puadi seperti dilansir dari Antara, Selasa (8/10/24).
Menurut dia, pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada menyangkut beberapa poin pelanggaran, terutama terkait netralitas aparatur sipil negeri (ASN) dan kepala desa.
Selain itu, kata Anggota Bawaslu RI Puadi, aturan tersebut juga melarang petahana yang kembali ikut dalam pesta demokrasi 5 tahunan mengganti pejabat di lingkungan pemerintah setempat.
Hingga saat ini, pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024 terkait dengan pelanggaran atas ketentuan pada pasal tersebut. "Keduanya merupakan dugaan tindak pidana pemilihan. Yang saat ini masih dalam penanganan," ujar Anggota Bawaslu RI Puadi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani pelanggaran tersebut, bahkan di beberapa daerah telah masuk pada tahap penyidikan.
"Beberapa daerah sudah pada tahap penyidikan seperti di Kabupaten Malaka, NTT serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan," ujar Anggota Bawaslu RI Puadi.
Saat ini tahapan Pilkada 2024 memasuki masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Dalam 3 hari terhitung mulai 24 hingga 26 November 2024 masuk pada masa tenang, kemudian hari-H pencoblosan pada 27 November 2024.
Tahapan selanjutnya pada 27 November sampai dengan 16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di seluruh daerah penyelenggara Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan sebanyak 1.553 pasangan calon yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
(ndt/hn/nm)