Bawaslu: Pengawasan Pemilu adalah Tanggung Jawab Bersama

24 February 2024 - 11:00 WIB
Source Foto: RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) EI Rahmat Bagja mengatakan, pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat.

Menurutnya, Bawaslu menerima kritik dan masukan dalam menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang.

"Perjalanan pemilu kita semakin lebih baik, meskipun juga banyak hal yang perlu dikritisi. Secara hierarki pengawasan pemilu ada di Bawaslu," ujar Ketua Bagja, Jumat (23/2/24).

"Namun, seluruh masyarakat ikut mengawasi jalannya pemilu. Semua warna negara ikut bertanggung jawab terhadap proses demokrasi," lanjut Ketua Bagja.

Baca Juga: Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Sabu-Pil Ekstasi

Oleh sebab itu, menurutnya terdapat akses di kanal Bawaslu bagi masyarakat untuk mengadu dan memberikan laporan terkait pelanggaran pemilu. "Kritik juga bisa disampaikan yang dilindungi UUD 1945 untuk hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat," tambah Ketua Bagja.

Ia mengatakan, kehadiran masyarakat dalam proses demokrasi menjadi penting. Begitu pula, sama halnya dengan sistem politik, partai politik dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Bawaslu bertanggung jawab terhadap pengawasan seluruh proses tahapan pemilu. Mulai dari upaya pencegahan, penindakan, dan partisipasi masyarakat. 

"Sehingga, banyak laporan (aduan dugaan pelanggaran pemilu) merupakan bagian dari partisipasi masyarakat. Termasuk banyaknya isu yang berseliweran menjadi bagian partisipasi masyarakat dalam proses kontestasi dan demokrasi saat ini," jelas Ketua Bagja.

Hingga saat ini, Bawaslu sudah menerima 962 laporan dan 465 temuan dugaan pelanggaran pemilu. Dari angka tersebut yang telah teregistrasi sebanyak 387 laporan dan 396 temuan. 

"69 temuan sendiri belum diregistrasi," ujar Ketua Bagja. Ia merinci terdapat 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum. "Pelanggaran hukum lainnya yang bersumber dari undang-undang atau ketentuan lainnya, misalnya netralitas ASN," ujarnya.

(ndt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment