Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak penyandang disabilitas menjadi aktor pada pemilu 2024. Sebab, penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam proses pemilu sesuai regulasi yang ada.
“Kesamaan hak bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih sesuai amanat Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini merupakan hak yang diberikan dan ditegaskan dalam regulasi, maka jangan cuek dalam proses pemilu yang sudah di depan mata,” jelas Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12/23).
Ia pun mendorong KPU untuk memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: [Hoaks] Tanaman Bionik Baru Mengandung Nanopartikel
“Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan soal aksesibilitas teman-teman disabilitas, jadi jangan khawatir datang ke TPS untuk memberikan suaranya. Memilih di TPS lima tahun sekali, itu hak seluruh warga negara termasuk teman-teman disabilitas,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, dalam draft PKPU tentang pemungutan dan perhitungan suara yang sedang diharmonisasikan di Kemenkumham, Bawaslu memberi masukkan kepada KPU agar seluruh TPS menyediakan kertas suara model braille bagi penyandang disabilitas. Ia pun memastikan Bawaslu akan mengawal hak suara penyandang disabilitas dapat disalurkan di TPS dengan baik.
“Jadi Bawaslu akan terus mendorong dan memastikan KPU dalam pelaksanaan pemungutan suara mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas,” ujar Loly.
(ay/pr/nm)