Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara sejak siang.
Baca Juga : Polri Tegaskan Uji Emisi Tidak Jadi Syarat Perpanjang STNK
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp73 miliar. Dana tersebut didapat dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada 2019.
"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (2/11/23).
Dana pinjaman tersebut, ujarnya, dikirim ke rekening yayasan itu dan dialihkan ke rekening pribadi milik Panji. Kemudian, digunakannya untuk membayar cicilan pinjaman itu.
"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," ungkapnya.
(ay/pr/nm)