Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Aceh serta Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi Sandi Baruna 2021.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya penjemputan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Perairan Aceh.
"Saat ditemukan di dalam kapal terdapat dua laki-laki berinisial FR sebagai nakhoda dan HB sebagai transpoter. Keduanya dikendalikan oleh SJ," jelasnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (23/12/2021).
Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka SJ mengakui dikendalikan oleh tersangka lainnya yang berinisial SF alias HT.
"Kami menduga bahwa yang bersangkutan (SF) ini yang merupakan pengendali ini merupakan warga negara Indonesia tepatnya berasal dari Aceh, namun saat ini berada di Malaysia. Dia yang memberikan perintah untuk melakukan penjemputan narkoba dalam jumlah besar," jelasnya lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Diantaranya mulai dari sabu seberat 222.000 gram, ekstasi 90.000 gram, serta happy five (H5) 47.500 butir.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Serta, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan denda Rp 800 juta.
(my/bq/hy)