Bareskrim Polri Tetapkan Kadishub dan Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Mafia Tanah

7 January 2022 - 15:26 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan mafia tanah di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., mengatakan bahwa dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan sebagai tersangka kasus mafia tanah. Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan BUR, H dan NA dan EH sebagai tersangka.

"Tersangka E yang merupakan mantan Camat Sawangan dan informasi terakhir sekarang Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Sedangkan, tersangka N merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok dan informasinya sekarang Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat. Terhadap Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang diduga palsu tersebut telah digunakan tersangka saudara BUR sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik saudara EMACK SYADZILY kepada Pemkot Depok dengan keperuntukan sebagai TPU (Tempat Pemakaman Umum)," tambah mantan Kabag Penum Div Humas Polri.

"Sedangkan faktanya tanah milik sdr. EMACK tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangan. Kini penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial BUR, H dan NA dan EH sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dan tersangka dan juga kordinasi dengan JPU," lanjut Karo Penmas Div Humas Polri.

"Dalam kasus ini perkaranya adalah terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin dengan dibantu tersangka E selaku Camat Sawangan. Penanganan kasus ini LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020 dengan pelapor a.n Rudi Tringadi, SH, korban a.n H. EMACK SADZILI dan terlapor a.n BA (Swasta) dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55, pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan atau penggelapan," tegas Karo Penmas Div Humas Polri saat memimpin Doorstop di Mabes Polri, Jumat (07/01/2022).

Share this post

Sign in to leave a comment