Bareskrim Polri Selidiki Pemilik Binomo di Karibia

19 March 2022 - 18:55 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri menelusuri pemilik platform opsi biner Binomo yang diduga ada di kawasan Karabia, usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana ke kawasan tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengungkapkan ini karena Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan PPATK dalam memeriksa aliran dana yang mengarah hingga pemilik atau memiliki kuasa atas aplikasi itu.

Kabag Penum menjelaskan Bareskrim Polri juga telah memeriksa dua afiliator yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, yaitu Indra Kenz untuk Binomo dan Doni Salmanan untuk Quotex. Melalui kedua afiliator ini, pendalaman terus dilakukan.

"Kami koordisan dengan PPATK terus mengecek aliran dana dari kedua tersangka ini ke atas, maupun trading-trading lain juga masih dalam penyelidikan," terang Perwira Menengah Divisi Humas Polri, Jumat, (18/03/22).

Kombes Pol. Gatot Repli Handoko memastikan jajaran kepolisian akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Polisi membidik dalang dari kasus investasi ilegal tersebut, yang juga mengarah pada tindak pidana pencucian uang.

"Baik itu terkait pemilik atau apapun yang di atas si IK (Indra Kenz) maupun DS (Doni Salmanan) saat ini masih terus dikembangkan, terus didalami oleh penyidik," tutu mantan Kabid Humas Polda Jatim.

PPATK sebelumnya telah mengungkap aliran dana investasi ilegal dengan platform binary option. Bekerja sama dengan Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri, PPATK menemukan ada dana mengucur dalam jumlah signifikan ke luar negeri, yakni ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.

Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana pada Jumat, 18 Maret 2022.

Sepanjang September 2020 hingga Desember 2021, jumlah dana yang mengalir ke pemilik Binomo mencapai 7,9 juta euro—atau Rp 125,5 miliar bila dikonversi ke rupiah. Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir entitas pengelola situs judi online.

Share this post

Sign in to leave a comment