Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Razman Arif Nasution (RAN). Adapun Razman telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.
"Surat panggilan sebagai tersangka sudah kami kirimkan kepada yang bersangkutan," jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., dilansir dari buddyku.com, Senin (10/4/23).
Baca Juga: Imam Masjid di New Jersey Ditusuk Saat Pimpin Salat, Pelaku Ditangkap
Jenderal Bintang Satu itu menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Razman sudah dilakukan melalui mekanisme yang ada.
"Sudah kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Razman berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. Penetapan tersangka itu juga dimuat dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., Rabu (5/4/23) lalu.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
(my/hn/um)