Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kasus penipuan robot trading terus menggelinding seperti efek domino. Kasus demi kasus robot trading bermunculan.
Bareskrim Polri pun kembali menerina laporan kasus penipuan terkait robot trading.
Kali ini perusahaan robot trading DNA Pro yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar dari jumlah 242 korban.
Juda Sihotang, dari LQ Indonesia Law Firm di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat lalu bertindak sebagai kuasa hukum mewakili 242 orang melaporkan ke Mabes Polri atas kerugian para kliennya.
Laporan ini tercatat dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.
Terkait laporan itu, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., Senin (4/4/22), menyampaikan nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp.97 miliar termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022 hingga saat kasus masih dalam proses.
Karo Penmas mengatakan modus yang dilakukan DNA Pro ialah memasarkan serta menjual aplikasi robot trading.
Sistem penjualan yang digunakan dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang, yaitu 11 saksi pelapor, di antaranya adalah RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, dan 1 orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan.