Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 84 Kg Sabu dan 20 Kg Ganja Jaringan Internasional

22 March 2022 - 16:06 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 kg sabu jaringan Aceh-Malaysia.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu atau metamfetamin yang akan dijemput oleh anggota sindikat itu dari perairan Malaysia.

"Modusnya adalah dengan ship to ship, jadi ada kapal penjemput dari Aceh lalu akan menjemput di satu titik di perairan Malaysia," terang Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar di Gedung Bareskrim Polri, Senin (21/03/22).

Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menjelaskan sindikat narkoba jaringan Aceh dan Malaysia itu telah dipantau oleh kepolisian sejak lama. Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, Indonesia masih menjadi pasar bagi peredaran narkoba tersebut.

Dalam upaya menggagalkan penyelundupan barang haram tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Bea dan Cukai serta Polda Aceh melakukan patroli untuk menyisir area yang dicurigai.

Dalam melakukan penyisiran tersebut, tim gabungan menemukan sat kapal di Perairan Aceh Timur pada Senin 14 Maret 2022 pukul 14.00 WIB. Polisi kemudian mengamankan dua orang pria yang salah satunya adalah nahkota kapal.

"Setelah diperiksa ternyata di dalam kapal ditemukan 84.165 gram atau lebih kurang 84 kilogram sabu-sabu yang dibungkus," tegas lulusan Akabri tahun 1991.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal sampai dengan hukuman mati.

Share this post

Sign in to leave a comment