Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo memaparkan sejumlah hal yang telah dilakukan dalam menjaga ketersediaan dan stabilisasi pangan jelang Ramadan dan Idul Fitri 2023.
"Pertama, pada 7-25 Maret 2023, kami memfasilitasi distribusi pangan komoditas jagung dari Gapoktan Lombok Timur, NTB, ke Peternak Kendal, Jateng, sebanya 101.172 kilogram. Lalu, menyalurkan Mintakita bersama ID Food di Jabodetabek sebanyak 9.600 liter," ujar Arief dalam Dialog Publik yang dihelat DivHumas Polri, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Polisi Buru 10 Orang Pengeroyok Dua Remaja di Serpong
Kemudian, pada 15-26 Maret 2023, membuat gerakan pangan murah di beberapa kabupaten; menetapkan regulasi stabiliasi pasokan dan harga pangan dengan harmonisasi perbadan HPP gabah dan beras, serta perbadan HET beras; serta koordinasi dengan sejumlah stakeholder.
Lebih lanjut Arief menjelaskan ihwal ruang lingkup PP No. 125 Tahun 20222 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Pada jenis dan jumlah CPP, meliputi 11 komoditas pangan sesuai tigas BPN serta jenis pangan lain yang ditetapkan presiden.
"Pelaksanaan CPP dilakukan secara bertahap. Di tahap pertama, pelaksanaan CPP dilakukan untuk jenis pangan yakni beras, jagung, dan kedelai. Lalu tahap selanjutnya akan diatur oleh kepala badan," jelas Arief.
Selanjutnya, pada penyelenggaraan CPP yakni poin pengadaan di mana pembelian pangan CPP diutamakan dari produksi dalam negeri. jika tidak cukup, baru akan dilakukan impor. Sementara pada poin pengelolaan, agar menjaga kecukupan CPP baik jumlah maupun mutu, antardaerah dan antarwaktu. Pengelolaan CPP secara dinamis dengan memanfaatkan teknologi penyimpanan.
"Lalu penyaluran untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat. Sementara penyaluran untuk antisipasi, mitigasi yakni stabilitasi harga, mengatasi masalah dan krisis pangan, pemberian bantuan pangan, kerja sama internasional, bantuan pangan LN, dan keperluan lain yang ditetapkan pemerintah," terang Arief.
Sementara untuk penugasan BUMN, pemerintah dapat menugaskan Perum BULOG dan BUMN Pangan dalam penyelenggaraan CPP.
"Dan pendanaan, anggaran akan dibebankan kepada APBN dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah pun memberikan kompesansi termasuk margin penugasan, di mana proses pemberian kompesansi melalui pemeriksaan oleh BPKP. Selain itu, pemerintah juga memberikan jaminan kredit dan atau subsidi bunga untuk keperluan CPP," tutup Arief.
(ndt/hn/um)