Tribtanews.polri.go.id - Jakarta. Bapanas (Badan Pangan Nasional), berkomitmen menjaga keamanan pangan untuk masyarakat. Yakni dengan mencegahnya dari bahaya kimia dan biologi.
"Memberikan informasi yang benar dan tidak menyeskatan," ujar, Deputi penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, dilansir dari laman RRI, Senin (9/6/2025).
Menurut dia, untuk menjaga keamanan pangan, Bapanas mempunyai beberapa program. Seperti, Program Pas Aman (Pasar Pangan Segar Aman).
"Ini sudah berlaku di seluruh Indonesia. Jadi setiap pasar tradisional itu kita harapkan adanya Pos Pantau Keamanan Pangan," ujarnya.
Ia menjelaskan Pos Pantau ini bekerja mengecek Keamanan pangan sebelum diedarkan dan dijual kepada masyarakat konsumen. Bahan pangan harus aman dan tidak mengandung bahan yang tercemar.
"Bahan pangan harus aman dari residu, pestisida, boraks dan formalin. Terutama di pasar tradisional," jelasnya.
Selanjutnya, ia menerangkan Bapanas, berupaya agar setiap pasar tradisional dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dimana setiap pasar tradisional wajib mempunyai Pos Pantau Keamanan Pangan untuk memastikan setiap konsumen mendapatkan pangan yang aman.
Ia menyampaikan Pos Pantau Keamanan Pangan ini kerja sama Bapanas dengan Pemda setempat. Selain itu, petugas pasarnya terlebih dahulu dilatih sampling dan menganalisa bahan pangan.
Ia mengatakan, selain itu, Bapanas juga meminta dinas di daerah ditugaskan untuk memantau situasi pasar tradisional. Dan mengoptimalkan fungsi laboratorium keliling keamanan pangan.
Sebelumnya, Hari Keamanan Pangan Sedunia diperingati setiap tanggal 7 Juni. Hari ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk meningkatkan kesadaran global tentang pentingnya keamanan pangan.
Keamanan pangan melibatkan semua tahap dalam rantai makanan, mulai dari panen, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian. Kontaminasi makanan bisa terjadi di setiap tahap tersebut, sehingga pengawasan yang ketat sangat penting.
Hari ini menjadi pengingat bahwa makanan yang kita konsumsi harus melalui proses yang aman dan higienis. Pada 3 Agustus 2020, Majelis Kesehatan Dunia menyetujui resolusi WHA73.5, dilansir dari laman resmi PBB, Sabtu (7/6/25).
(fa/hn/rs)