Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bapanas (Badan Pangan Nasional), mendorong pemerintah daerah segera melakukan percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal. Hal itu sejalan dengan aturan baru yang diterbitkan oleh Presiden per 15 Agustus 2024 lalu.
"Kami mendorong bapak-ibu sekalian provinsi, kabupaten, kota. Segera mensosialisasikan dan menindaklanjuti aturan ini," ujar Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, dilansir dari laman RRI, Rabu (21/8/24).
Dalam kesempatannya ia menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan dan pengembangan usaha pangan lokal. Dalam pasal 6 aturan tersebut mengamanahkan pemerintah daerah untuk segera menglaksanakan strategi nasionalnya.
Yakni mengutamakan produksi dan konsumsi pangan lokal. Selanjutnya ia pun berharap aturan ini bisa segera langsung dieksekusi oleh tingkat daerah sehingga percepatan bisa dilaksanakan.
Sebelumnya, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 81 tahun 2024. Perpres ini mengatur percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal.
Tentunya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal juga harus memperhatikan kearifan lokal.
(fa/hn/nm)