Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan 10 unit kendaraan berkamera tilang elekronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sebagai salah satu langkah untuk peniadaan tilang manual.
Nantinya armada mobil tersebut akan mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta.
"10 untit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta," tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., Senin (24/10/22).
Baca Juga : Dirlantas Polda Sumut Temukan 47 Pelanggaran ETLE Operasi Zebra Toba 2022
Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, secara bertahap akan menambah ETLE statis maupun portabel untuk memperluas wilayah pengawasan dan memaksimalkan penindakan terhap pelanggaran lalu lintas.
"Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasan," jelas Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., dikutip dari Antara
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Instruksi Kapolri itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri di Istana Merdeka
(as/hn/um)