Aturan Terbaru Pemerintah Mengenai Larangan Mudik Lebaran 2022

28 April 2022 - 15:48 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Mari Simak beberapa daftar larangan mudik Lebaran 2022 yang sudah dirilis oleh Pemerintah. Pemerintah telah mengumumkan sejumlah aktivitas yang menjadi larangan mudik Lebaran 2022 sesuai protokol kesehatan saat pandemi Corona.

Adapun larangan saat mudik Lebaran 2022 tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dirilis pada 2 April 2022 lalu.

Daftar larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2022 antara lain :

1. Pemudik tidak boleh berbicara satu arah di moda transportasi umum darat, laut, kereta api, laut sungai, penyeberangan, dan udara.

2. Pemudik tidak boleh berbicara melalui sambungan telepon di semua moda transportasi.

3. Pemudik tidak boleh melakukan makan dan minum di perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam. Namun, hal ini diperbolehkan jika ada penumpang yang sedang mengkonsumsi obat.


4. Pelaku perjalanan yang baru divaksin Covid-19 harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan hasil berlaku 1x24 jam atau 3x24 jam.

5. Penumpang yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama harus melakukan tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

6. Bagi yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena adanya komorbid bisa pakai surat rujukan dokter.

7. Untuk anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dalam ketentuan vaksin Covid-19 dan tidak wajib menunjukan hasil negatif antigen atau RT-PCR.

8. Perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Keputusan Idul Fitri 2022 tanggal berapa akan didapat setelah pemerintah bersama NU dan Muhammadiyah menentukannya di sidang isbat pada Minggu, 1 Mei mendatang.

Sidang isbat melihat 1 Syawal dari pemerintah akan mempertimbangkan info berdasar hisab dan pemantauan.

Namun sebelumnya, PP Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal Senin, 2 Mei.


Share this post

Sign in to leave a comment