Tribratanews.polri.go.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang yang digelar selama tiga jam di Gedung TNCC Polri pada Senin, (19/9/22).
Dengan putusan ini, mantan Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat dari Kepolisian. Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menghormati dan mengapresiasi putusan tersebut dan menilai, putusan tersebut sudah tepat. Baginya, sejak awal tidak ada celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik.
"Memang sejak awal saya nggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding," jelas Anggota Komisi III DPR RI, Selasa (20/9/22).
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyampaikan, kasus pembunuhan Brigadir J ini sudah lama menyita perhatian publik. Oleh karena itu, dia minta proses pidana Ferdy Sambo dkk segera dijalankan. "Selanjutnya saya berharap proses pidana bisa segera berjalan karena sudah cukup lama menyita perhatian kita semua," jelasnya.
Anggota Komisi III DPR RI menambahkan, proses peradilan tersebut tak boleh bertele-tele. Pasalnya, proses kode etik sudah selesai. "Segera laksanakan, masyarakat mendukung keputusan yang diambil oleh majelis hakim yang memutuskan pemecatan Ferdy Sambo," jelasnya.