Tribratanews.polri.go.id-Semakin digencarkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat mengakses layanan transportasi umum dan fasilitas umum di saat pandemi Covid-19. Termasuk, syarat untuk memasuki mal.
Merujuk Satgas Penanganan Covid-19, penggunaan aplikasi PeduliLindungi di telepon seluler atau ponsel bertujuan mendukung aktivitas masyarakat. Terutama dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19.
Dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, masyarakat dapat mengakses berbagai fitur. Serta, sejumlah manfaat lainnya. Berikut manfaatnya :
1. Akses fitur paspor digital berisikan riwayat sertifikat vaksinasi dan hasil tes Covid-19.
2. Periksa sertifikat vaksinasi Covid-19 (dengan 5 parameter: nama, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin)
3. Pemberitahuan zona risiko, dan statistik kasus di wilayah setempat.
4. Fitur check in ke ruang publik atau fasilitas umum melalui scan QR Code.
5. Riwayat lokasi perjalanan.
6. E-HAC yang terintegrasi.
Sumber : https://covid19.go.id/