Tribratanews.polri.go.id- Jakarta. Menyikapi kebakaran yang menimpa gedung Kejaksaan RI beberapa waktu lalu tentu menjadi sebuah peringatan kepada seluruh elemen untuk terus berhati-hati dan terus melakukan antisipasi agar kejadian tersebut tidak kembali terulang.
Salah satunya Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal ini, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., kembali mengeluarkan Surat Telegram Kapolri bernomor STR/507/VIII/PAM.3./2020 tertanggal 24 Agustus 2020 yang berisi instruksi kepada jajarannya untuk mengantisipasi kebakaran.
Dalam surat telegram tersebut terdapat sejumlah istruksi yang disampaikan, diantaranya :
1. Untuk meningkatkan pengamanan seluruh markas kepolisian, baik di tingkat pusat hingga polsek.
2. Memastikan kantor kepolisian aman dari ancaman sabotase, teror, dan tindak pidana lainnya.
3. Anggota kepolisian diminta memeriksa jaringan instalasi listrik, termasuk pada alat elektronik, untuk memastikan aman dari bahaya kebakaran.
4. Memasang alat pemadam kebakaran di lokasi yang strategis. Anggota kepolisian juga diminta memastikan alat-alat tersebut berfungsi dengan baik.
5. Melakukan penyimpanan salinan dokumen dan data penting secara digital.
6. Petugas piket diminta melakukan patroli secara rutin di seluruh bagian gedung.
(rz/bq/hy)