Tribratanews.polri.go.id - Sorong. Komunitas masyarakat yang mangatasnamakan Sahabat Polisi Indonesia ikut menyoroti upaya tegas jajaran Kepolisian Daerah Papua Barat yang telah berhasil menangkap tersangka pertikaian berujung pembakaran tempat karaoke Doble O di Sorong.
Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh menilai, dalam melakukan tugasnya aparat Kepolisian sudah bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut. "Kinerja dari Polda Papua sudah bagus. Dalam sepekan, sudah berhasil menangkap 13 orang tersangka," ujar Ketua Umum Sahabat Polisi dalam keterangnya tertulis, pada Selasa (1/2/22).
Terlebih lagi isiden tersebut yang menewaskan 18 orang di Double O itu sudah menjadi perhatian publik. Atas hal itu Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia mengajak untuk masyarakat turut serta membantu peran Kepolisian dalam upaya pengungkapan kasus yang seperti dimikian dengan tetap mempercayai kinerja Polisi.
Terkait dengan kejadian ini, Fonda mengingatkan kepada pihak manapun untuk tidak memperkeruh suasana dengan mempolitisasi peristiwa. Sebab, upaya politisasi dalam kasus ini merupakan tindakan tak beradab dan tanpa empati. "Polisi masih dan terus bekerja menangani kasus ini. Jangan lah dipolitisasi lagi. Kita justru harus bersimpati dan berempati dengan keluarga korban," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolda Papua Barat Irjen. Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si., memastikan bahwa kedua kelompok yang terlibat bentrokan di Sorong, telah bersepakat damai dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat Kepolisian.
Kepastian berdamai tersebut, kata Kapolda Papua, setelah digelarnya pertemuan dari masing-masing kelompok tersebut yang difasilitasi oleh aparat Kepolisian. "Kedua belah pihak bersepakat untuk damai dan menyerahkan segala pengungkapan kasus terhadap pihak Kepolisian," terang Kapolda kepada wartawan, Sabtu (29/1/22).
Di sisi lain, Irjen. Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si., menuturkan, sampai dengan saat ini, polisi telah menangkap 11 orang tersangka terkait dengan peristiwa bentrokan tersebut. Penetapan tersangka dibagi menjadi dua klaster, penganiayaan dan pembakaran.
Untuk tersangka penganiayaan, dua orang telah ditangkap yakni, M dan R. Sedangkan, terduga pelaku pembakaran adalah, AA, FMH, HW, KH alias AAN, AAF, IR, JFM, AR, dan RR. "Melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan. Melakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah diamankan 11 tersangka," ungkapnya.
Sejauh ini, Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang. Disisi lain, aparat juga telah menerapkan tujuh orang sebagai DPO peristiwa itu. Mereka adalah, T, HR, PA, HT, MS, YR dan G.
Selanjutnya dari segi penanganan korban, 17 orang sudah terkonfirmasi dengan pihak keluarga. Kemudian, 14 orang telah datang langsung ke Posko Ante Mortem untuk melaksanakan pemeriksaan dan pencocokan sampel DNA.
Kapolda Papua menambahkan, saat ini telah dilakukan rekonsiliasi antar keluarga korban dan korban guna pencocokkan sampel DNA, dan tim identifikasi telah mengunjungi kos atau tempat tinggal korban untuk pencocokkan Ante Mortem. "Sampel DNA seluruh korban sudah dikirim ke Puslabfor Jakarta guna proses identifikasi lebih lanjut. Dari identifikasi post mortem sementara telah cocok 5 orang korban dengan keluarga beserta identitasnya," pungkas Kapolda.