Agar Tepat Sasaran, Kementerian ESDM Regulasi Baru Soal Pembelian LPG 3 kg

20 December 2025 - 19:38 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, menyiapkan regulasi baru dalam bentuk peraturan presiden (perpres), yang akan mengatur soal pembelian LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.

"Kalau kami perhatikan aturan mengenai tabung LPG 3 kg sekarang, belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut," ujar, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, dalam acara Temu Media Sektor ESDM, dilansir dari laman RRI, Jumat (19/12/25).

Dalam kesempatannya, ia mengatakan bahwa walaupun masyarakat sudah diimbau bahwa LPG 3 kg hanya untuk masyarakat yang berhak disubsidi, namun distribusinya tetap kurang tepat sasaran, karena tidak ada aturan yang melarang pembelian bahan bakar itu oleh masyarakat mampu.

"Nah, di perpres (peraturan presiden) baru nanti, kita akan melihat, misalnya desil 1-10, apakah nanti yang 8,9, 10 tidak termasuk (penerima subsidi)? Ini masih contoh kami lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data," jelasnya.

Desil adalah metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan ekonomi, mulai dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera. Sistem ini tidak berdasarkan pengajuan individu, melainkan hasil analisis data ekonomi rumah tangga secara nasional.

Selain mengatur ihwal desil, perpres soal LPG 3 kg juga akan mengatur ihwal penjualan LPG 3 kg. Apabila sekarang hanya diatur sampai ke pangkalan, di perpres terbaru nanti penjualan LPG 3 kg akan diatur hingga subpangkalan atau pengecer.

"Karena dia (penjualan LPG 3 kg) harus diatur sampai ke ujung dan ada marginnya semua di level-level ini," jelasnya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan status perpres tersebut saat ini sudah selesai dan membutuhkan harmonisasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu ke depan, seharusnya perpresnya sudah terbit. Setelah perpres tersebut terbit, pemerintah akan melakukan masa peralihan sekitar enam bulan.

Di dalam perpres, Ia mengungkapkan terdapat kebijakan untuk melakukan pilot project atau penerapan awal berskala kecil untuk menguji kelayakan, efektivitas, dan potensi hasil dari kebijakan tersebut.

Misalkan, untuk enam bulan pertama, kebijakan tersebut diterapkan di Jakarta Pusat untuk melihat dampak-dampaknya. Pemerintah akan mempelajari dampak-dampak tersebut sebelum aturan LPG 3 kg diterapkan secara masif.

"Kami mau lihat dulu dampaknya di area-area ini. Ini perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada perpres, makanya banyak yang bilang revisi perpres. Isinya banyak berubah dari sebelumnya," tutupnya.

(fa/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment