8 Korban Kekerasan Seksual Oleh Seorang Pegawai Bank Masih Berusia 14 -16 Tahun

4 May 2025 - 21:30 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Pihak kepolisian menyatakan delapan korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang pegawai Bank di kabupaten tersebut, masih berusia 14 hingga 16 tahun dan semuanya laki-laki.

"Usai anak, korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku usianya mulai dari5 14 hingga 16 tahun," ujar, Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octoria Putra, dilansir dari laman Antaranews, Sabtu (3/5/25).

Kapolres dihubungi berkaitan dengan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh AR, seorang pegawai salah satu bank di Flores Timur.

Ia mengungkapkan, saat ini baru enam korban yang diperiksa terkait kasus tersebut, sementara dua korban lainnya menyusul untuk mengungkap kasus tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua para korban mendatangi Polres Flores Timur untuk melaporkan kasus pencabulan serta kekerasan seksual tersebut.

"Kasusnya saat ini sudah dalam proses penyidikan setelah orang tua korban melaporkan kasus ini pekan lalu," ujarnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa terlapor AR juga sudah dimintai keterangannya oleh penyidik. Namun statusnya masih sebatas saksi dalam kasus tersebut.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kasus pencabulan itu dilakukan di lokasi penyewaan play station, lokasi dimana para korban dan pelaku sering berkumpul.

"Jadi lokasi kejadian di tempat penyewaan play station. Kita masih kumpulkan bukti bukti lain dari keterangan korban dan saksi," jelasnya.

Terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

(fa/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment