37 Penyandang Disabilitas Ikuti Rekrutmen Bintara Polri 2024

1 May 2024 - 10:52 WIB
Dok. Humas polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Mabes Polri mengumumkan rekrutmen anggota Polri tahun ini juga terbuka bagi penyandang disabilitas. hal itu sebagaimana komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo atas kebijakan inklusi di Korps Bhayangkara.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen. Polz Dedi Prasetyo menyebut, pada rekrutmen tahun ini terdapat 37 penyandang disabilitas yang mendaftar di tingkat Bintara.

"Yang terbanyak mendaftar dan kondisinya sudah kami periksa itu ada di Polda Jateng (Jawa Tengah), Polda Aceh, dan Polda Papua Barat," jelas As SDM dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/24).
Baca Juga: KKB Kembali Berulah, SDN. Inpres Pogapa Di Bakar

Irjen. Pol. Dedi mengatakan, animo penyandang disabilitas mendaftar sebagai anggota Polri kali ini meningkat dibanding saat rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) awal tahun ini. Ia pun berharap peserta dari kelompok disabilitas mampu mengikuti serangkaian tes yang ada.

Untuk diketahui, dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan anggota Polri dari kelompok disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.

As SDM kemudian menjelaskan mengenai kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.

“Di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK,” ujarnya.

Ia menuturkan, penyandang disabilitas akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan, seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi dan lainnya yang bersifat non-lapangan.

Berikut daftar polda dengan peserta seleksi dari kelompok disabilitas:

1. Polda Aceh sebanyak 5 orang
2. Polda Sumatera Utara sebanyak 1 orang
3. Polda Sumatera Selatan sebanyak 1 orang
4. Polda Bengkulu sebanyak 2 orang
5. Polda Lampung sebanyak 2 orang
6. Polda Metro Jaya sebanyak 2 orang
7. Polda Jawa Barat sebanyak 1 orang
8. Polda Jawa Tengah sebanyak 6 orang
9. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 1 orang
10. Polda Jawa Timur sebanyak 3 orang
11. Polda Kalimantan Selatan sebanyak 1 orang
12. Polda Kalimantan Tengah sebanyak 1 orang
13. Polda Kalimantan Selatan sebanyak 1 orang
14. Polda Sulawesi Tengah sebanyak 3 orang
15. Polda Gorontalo sebanyak 1 orang
16. Polda Papua Barat sebanyak 4 orang
17. Polda Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 1 orang

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment