22 Orang Jadi Tersangka Perusak Tempat Ibadah Ahmadiyah Sintang

10 September 2021 - 10:15 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Pontianak. Sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/21).

"Total semua 19 dari 22 tersangka. merupakan pelaku perusakan di lapangan. Sedangkan sisanya merupakan aktor intelektual," ujar Kabid Humas Polda Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar mengatakan, sebagian besar tersangka adalah masyarakat sekitar desa Balai Harapan. Namun, ada pula masyarakat luar desa yang turut terlibat perusakan ini.

"Sebagian besar pelaku warga di desa balai harapan. Ada yang dari kota Sintang," ujarnya.

Kapolda Kalimantan Barat memastikan negara tidak boleh kalah dengan aksi anarkisme. Hal tersebut untuk menanggapi kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang.

"Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme, telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar yang cepat melaksanakan penegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga,” jelas Kapolda Kalbar.

Dalam kasus ini, Polda Kalimantan Barat telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Di antaranya, 3 orang diduga merupakan aktor intelektual dan 18 orang lainnya sebagai pelaku perusakan.

Share this post

Sign in to leave a comment