Polri Tetapkan Tiga Tersangka pada Kasus Gagal Ginjal Akut

10 January 2023 - 22:14 WIB
trustmedis.com

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menerangkan total ada tiga tersangka berupa perusahaan yang ditetapkan oleh Polri yakni PT. Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT. Fari Jaya Pratama.

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan ketiga perusahaan tersebut merupakan distributor bahan baku obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Baca Juga : Korlantas Polri Terima Penghargaan PT Jasa Raharja atas Sinergitas Pelayanan Publik

"PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku bukan penjual obat jadi dan sebutan mereka adalah pedagang besar farmasi atau PBF," jelas Jenderal bintang satu tersebut, dilansir tempo.co, Senin (9/01/23).

Karopenmas menambahkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan uji lab terhadap sejumlah bahan baku yang mereka produksi. Hasilnya ditemukan cemaran bahan berbahaya dari proses uji lab tersebut. 

Saat ini Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka kasus gagal ginjal akut pemilik CV Samudra Chemical. 

Sebagai informasi, Kasus gagal ginjal akut pada anak bermula dari maraknya temuan anak-anak mengidap penyakit tersebut secara bersamaan. Penyebab utamanya diduga berasal dari obat sirop yang mengandung cemaran EG dan DEG secara berlebihan. Dalam penyidikan kasus tersebut, Polri telah menetapkan tersangka dua perusahaan, yakni, PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical. Diketahui PT Afi Farma merupakan produsen obat sirop dengan kadar EG dan DEG melebihi ambang. Sementara itu, CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku bagi PT Afi Farma tersebut.

(fa/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment