Antisipasi Keracunan Akibat Makanan, Disperindag Imbau Warga Waspada Makanan Kadaluwarsa di Bengkulu

14 October 2024 - 09:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Bengkulu. Disperindag Kota Bengkulu, mengimbau seluruh masyarakat untuk waspada dan berhati-hati saat membeli makanan hasil produksi pabrik guna mengantisipasi keracunan akibat mengkonsumsi makanan kedaluwarsa.

"Kami terus mengimbau agar masyarakat saat membeli suatu barang atau makanan harus hati-hati dengan mengecek komposisi nya dan kondisi fisik nya terlebih dahulu," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, dilansir dari laman Antaranews, Minggu (13/10/24).

Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa barang atau makanan yang mendekati tanggal kedaluwarsa biasanya akan ditarik kembali oleh produsen atau distributor dari warung-warung ataupun grosir-grosir yang ada di pasaran.
 
Namun, masih banyak pedagang di Kota Bengkulu yang masih meletakkan barang atau makanan yang tidak layak jual diletakkan di tempat yang pembeli kira barang tersebut masih dijual.
 
Untuk itu, Disperindag Kota Bengkulu terus melakukan pemantauan terhadap produk kemasan yang memiliki masa edar agar tetap dalam keadaan layak konsumsi di wilayah tersebut.
 
Pemantauan dilakukan sebab setiap makanan harus memiliki ketahanan dengan istilah baik digunakan sebelum waktu yang telah ditentukan dan jika dikonsumsi melebihi tanggal tersebut dikhawatirkan bisa membuat konsumen sakit ataupun berbahaya.
 
Selain itu, Disperindag Kota Bengkulu bekerja sama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu untuk melakukan sosialisasi dan penindakan jika ditemukan nya pedagang yang menjual produk kemasan yang kedaluwarsa.

Selanjutnya, ia juga menyebutkan bahwa pihaknya dan pihak terkait juga terus melakukan inspeksi mendadak secara rutin guna memastikan produk kemasan yang diperjualbelikan di Kota Bengkulu memiliki jangka aman tanggal kedaluwarsa.
 
Dengan terus dilakukan pemantauan tersebut, pihaknya berharap agar masyarakat dapat berperan aktif untuk melakukan pengawasan terkait masa kedaluwarsa produk kemasan saat membeli barang dengan mengecek sebelum membeli.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment