Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Ditlantas Polda Jabar akan melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang memakai knalpot bising selama masa kampanye terbuka di pemilu tahun 2024. Pengawasan dilakukan sejak tanggal 10 Januari hingga 20 Januari.
"Ke depan, kegiatan rutin ditingkatkan mulai tanggal 10 sampai 20 Januari dengan sasaran knalpot brong. Harapan tidak ada lagi masyarakat menggunakan knalpot brong," ungkap Dirlantas Polda Jabar Kombes. Pol. Wibowo, S.I.K., M.Hum., di Mapolda Jabar, Selasa (9/1/24).
Kombes. Pol. Wibowo mengatakan, dengan kegiatan yang ditingkatkan, diharapkan dapat membuat pelaksanaan kampanye aman dan damai. Selain itu tidak terdapat pihak yang terprovokasi atau memprovokasi.
Baca Juga: Satgas OJK Hentikan Kegiatan 2.248 Pinjol dan 40 Investasi Ilegal Selama 2023
"Akan dilakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara kampanye terbuka untuk melarang pendukung memakai knalpot brong. Petugas di lapangan telah disiapkan dengan fasilitas hand held untuk penindakan dan mobile system," jelas Dirlantas.
Dirlantas menambahkan bahwa knalpot bising bukan knalpot standar, Kebisingan knalpot sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Terdapat sanksi yaitu pidana satu bulan penjara atau denda Rp 250 ribu apabila menggunakan knalpot bising.
"Ada tiga faktor, aspek yuridis yang jelas sudah melanggar aturan. Dari sisi kesehatan, emisi gas yang dikeluarkan knalpot bising lebih tinggi dibandingkan knalpot standar. Secara sosiologis, masyarakat terganggu dengan keberadaan knalpot bising. Semakin banyak knalpot brong, semakin banyak polusi yang dihasilkan," jelas Dirlantas.
"Knalpot brong dapat memicu konflik sosial atau muncul provokasi dan terprovokasi. Contoh kasus gara-gara knalpot brong terjadi tawuran antar kelompok atau kampung," tambah Dirlantas.
(bg/hn/nm)