Tribratanewsn.polri.go.id - Kupang. Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda NTT mengambil langkah tegas untuk Kegiatan balap liar yang mengganggu ketertiban umum dan juga berpotensi membahayakan nyawa pengendara dan pejalan kaki di Kota Kupang pada Minggu (5/5/24)
Dipimpin oleh Danton Raimas, Aipda Dikson Hermanus Lay, tim menemukan sekelompok individu yang terlibat dalam balapan liar selama patroli rutin mereka. Tanpa ragu, mereka menghadapi kelompok tersebut dan memberikan perintah tegas untuk segera menghentikan kegiatan balap liar.
Baca Juga: Demi Cegah Masuknya Narkoba ke Wilayah, Sat Polairud Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Perairan
"Langkah-langkah tegas ini bukan hanya untuk menghentikan kegiatan yang meresahkan, tetapi juga sebagai upaya edukasi kepada masyarakat akan bahaya dan konsekuensi dari balap liar. Tindakan tersebut juga bertujuan untuk menegaskan bahwa aturan lalu lintas harus dihormati demi keselamatan bersama,” jelas Aipda Dikson Hermanus Lay
Aipda Dikson Hermanus Lay, juga mengatakan bahwa setelah berhasil membubarkan kegiatan, tim melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang ditinggalkan oleh para pelaku. Hasilnya, delapan sepeda motor beserta pengendara berhasil diamankan dan dikoordinasikan untuk penyerahan ke Ditlantas Polda NTT guna tindakan lebih lanjut.
Tindakan cepat dan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda NTT dalam menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya. Melalui tindakan ini, mereka tidak hanya mengatasi kegiatan balap liar, tetapi juga menyampaikan pesan penting akan pentingnya berlalu lintas dengan aman dan bertanggung jawab.
(pt/hn/nm)