Tribratanews.polri.go.id - Medan. Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 57,77 kilogram, ganja seberat 10 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20.600 butir. Penyitaan barang bukti ini dilakukan mulai 24 November 2023 hingga 15 Januari 2024.
“Tersangka yang ditangkap sebanyak 32 orang yang merupakan jaringan narkotika dengan pengungkapan 19 kasus narkoba selama 53 hari. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat," jelas Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes. Pol. Yemi Mandagi di Medan, Rabu (17/1/24).
Baca Juga: Berhasil Gagalkan Penyelundupan 3Kg Sabu, Kapolda Jambi Berikan Penghargaan kepada Masyarakat
Kombes. Pol. Yemi Mandagi juga mengatakan bahwa dalam pemusnahan barang bukti tersebut, di antaranya kasus peredaran narkoba yang diungkap para pelaku menjemput sabu-sabu di tengah laut perbatasan Malaysia dan Kabupaten Asahan, Sumut.
"Ada juga modus memasukkan sabu-sabu dibawa menggunakan bus penumpang dari Aceh ke Medan. Kemudian narkotika itu disimpan tersangka barang di tali pinggang yang telah dimodifikasi kemudian dibawa melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang menuju Jakarta dan Bandung,” ungkap Direktur Narkoba Polda Sumut.
Direktur Narkoba Polda Sumut menambahkan bahwa pemusnahan narkoba yang dilakukan Polda Sumut dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 291.700 orang. Polda Sumut tidak berhenti sampai di sini saja setelah pemusnahan barang bukti narkoba ini karena pemberantasan narkoba terus digencarkan sehingga Sumut bebas dan bersih dari narkoba.
(bg/pr/nm)