Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Selama bulan ramadan, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perbuatan yang memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., di Jakarta.
“Masyarakat perlu menghindari kegiatan yang tidak produktif selama Bulan Ramadhan seperti konvoi atau arak-arakan dan juga petasan. Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif,” ungkap Kabid Humas dilansir dari laman pmjnews, Sabtu (18/3/23).
Baca juga : Polri Kerahkan 2.716 Personel Amankan Piala Dunia U-20
Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, terkait dengan kegiatan keramaian di masyarakat seperti pawai atau arak-arakan ataupun konvoi, adanya aturan atau ketentuan hukum yang berlaku untuk dipatuhi.
Seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik. Serta adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Oleh karenanya, Kabid Humas mengajak masyarakat untuk turut serta terlibat menjaga keamanan dan ketertiban dengan menjadikannya tanggung jawab bersama Kepolisian dalam aspek preemtif maupun preventif.
(bg/af/pr/um)