Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Ditreskrimsus Polda Aceh dan jajarannya mengungkap dan menindak sedikitnya 21 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan total barang bukti mencapai 44,5 ton.
Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Sony Sonjaya di Banda Aceh mengatakan pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polda Aceh menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Polda Aceh dan jajaran akan terus menindak siapa saja yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. Sepanjang April ini ada 21 kasus yang diungkap dengan barang bukti yang disita 44,5 ton solar subsidi," terang Perwira Menengah Polda Aceh.
Kombes Pol. Sony Sonjaya mengatakan dari 21 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi tersebut ada 25 orang tersangka. Ke-21 kasus tersebut masih dalam pemberkasan perkara.
"Selain menyita 44,5 ton solar subsidi, penyidik juga menyita 16 unit kendaraan roda empat, dan tiga unit kendaraan roda dua," tutur lulusan Akabri tahun 1991.
Direskrimsus Polda Aceh. menjelaskan bahwa pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polda Aceh juga menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM